Events in Pictures of The Embassy Calendar of Events Site Map Guest Book Admin's Contact

                                                                                                                                     English | Indonesian | Korean















Kelimutu Lake

Batur Lake

Toba Great Lake

Untuk Informasi lebih lanjut tentang Indonesia and Kedutaan Besar Republik Indonesia, harap menghubungi di

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul, Korea Selatan
55 Yeouido-dong,
Yeoungdeungpo-gu,
Seoul (150-010)
Telp +82-2-7835675
Fax +82-2-7804280

 


 Info Umum | Layanan | Biaya | Buletin WNI/TKI
 

JENIS PELAYANAN KEKONSULERAN

         A. LAPORAN KEDATANGAN (LAPOR DIRI)

         B. PEMBUATAN PASPOR BARU DAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU PASPOR

         C. SURAT KETERANGAN NIKAH ATAU PENDAFTARAN PERKAWINAN

         D. SURAT KETERANGAN KELAHIRAN ANAK

         E. MENAMBAH ANAK DIDALAM PASPOR ORANG TUA (AYAH/IBU)
         F. PENDAFTARAN UNTUK MENDAPATKAN KEWARGANEGARAAN R.I.
               

A. LAPORAN KEDATANGAN (Download FORM LAPOR DIRI) 

         Bagi warga negara Indonesia yang datang ke Korea Selatan, diharapkan agar melaporkan
diri ke KBRI. Apabila terjadi sesuatu hal, pihak KBRI dapat segera memberikan bantuan
Cara melaporkan diri: 1. Mengisi formulir Lapor Diri/Pendaftaran bagi WNI 2. Membawa paspor Asli 3. Fotokopi paspor halaman 1, 2 dan halaman yang terdapat stempel Visa atau stempel
kedatangan dari Imigrasi Korea
         4. Fotokopi kartu identitas diri (Alien Card) 

         5. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar
 
B. PEMBUATAN PASPOR BARU/SPLP BUKU (Download FORM)
         Persyaratan untuk pengurusan pembuatan paspor RI baru:

         - Membawa paspor lama pemohon

         - Fotokopi Identitas orangtua (Ayah/Ibu) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Korea 

         - Surat Keterangan dari perusahaan (bagi yang bekerja) atau surat keterangan dari Sekolah
/Universitas (bagi yang sekolah)
         - Surat Kontrak Kerja dari perusahaan (bagi yang bekerja) 
         - Mengisi formulir pembuatan paspor baru/Splp Buku

         	
C. SURAT KETERANGAN NIKAH ATAU PENDAFTARAN PERKAWINAN

         Bagi warga negara Indonesia yang akan menikah (bukan sebagai TKI/Trainees) dengan 
warga negara Korea dapat mengurus surat keterangan menikah dengan persyaratan: UNTUK WARGANEGARA INDONESIA LAKI-LAKI/PEREMPUAN - Akte Kelahiran - Surat Keterangan belum pernah menikah/sudah menikah dengan bukti surat cerai yang
diketahui oleh Kantor Kelurahan di Indonesia - Surat Ijin dari orang tua yang diketahui oleh Kantor Kelurahan di Indonesia - Surat Keterangan Asal Usul Orang tua dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan di Indonesia
- Paspor - Mengisi formulir untuk menikah
        UNTUK WARGANEGARA KOREA LAKI-LAKI/PEREMPUAN

         - Family Census Register yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Inggris dan telah 
di Notariskan di Notaris setempat. - Paspor/Kartu Identitas dari Pemerintah Korea - Mengisi formulir untuk menikah
        
D. SURAT KETERANGAN KELAHIRAN ANAK

         Untuk warga negara Indonesia yang melahirkan anak di Korea, dapat mengurus Surat 
Kelahiran Anak dengan cara: - Fotokopi paspor orang tua (Ayah/Ibu) - Fotokopi Identitas orangtua (Ayah/Ibu) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Korea - Fotokopi Surat Nikah - Fotokopi Surat Kelahiran dari Rumah Sakit yang telah diterjemahkan kedalam Bahasa
Inggris dan di notariskan pada Notaris setempat. - Pas foto anak yang bersangkutan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar - Paspor orang tua (Ayah/Ibu)

E. MENAMBAH ANAK DIDALAM PASPOR ORANG TUA (AYAH/IBU) Persyaratan untuk menambah anak di dalam paspor orang tua (Ayah/Ibu): - Paspor orang tua (Ayah/Ibu) - Fotokopi Surat Nikah - Pas foto anak yang bersangkutan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar - Fotokopi Surat Kelahiran dari Rumah Sakit yang telah diterjemahkan kedalam Bahasa
Inggris dan di notariskan pada Notaris setempat. - Mengisi formulir dan ditanda tangani oleh orang tua (Ayah/Ibu)

 

 

Hak Cipta :
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul, Korea Selatan@2006