![]() |
||||
|
English | Indonesian | Korean |
||||
![]()
|
Info Umum | Layanan | Biaya | Informasi Paspor Dinas | | |||
|
Paspor Dinas adalah surat/dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik, untuk periode waktu tertentu (UU RI No.9 tahun 1992, Pasal-32). Dasar Hukum Pemberian Paspor Dinas Berdasarkan PP No.36 tahun 1994, Pasal-12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995, Pasal-5(b) dan Pasal-9; Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu atau warga negara tertentu yang boleh mendapatkan Paspor Dinas adalah sebagai berikut : 1. Pegawai Negeri Sipil dan Militer yang bertugas ke luar negeri untuk penempatan atau perjalanan dengan tugas resmi. 2. Anggota MPR, DPR, DPRD, DPA yang bertugas ke luar negeri dengan tugas resmi atau atas undangan resmi dari suatu badan pemerintah atau legislatif asing. 3. Ketua Delegasi Pemerintah yang ditugaskan ke luar negeri untuk suatu konferensi tingkat pemerintahan dan tidak bersifat diplomatik. 4. Istri/Suami dari para Pejabat yang ditempatkan di luar negeri tersebut dalam butir (1) beserta anak-anaknya yang merupakan anggota keluarganya dan yang belum berumur 25 tahun, belum menikah, belum mempunyai mata pencarian sendiri dan tinggal di wilayah kerja orang tuanya. Bagi anak yang berada diluar ketentuan ini diberikan paspor biasa. 5. Petugas yang bekerja pada Perwakilan RI / rumah Perwakilan RI di luar negeri berdasarkan kontrak kerja dengan Departemen Luar Negeri beserta suami atau istri. 6. Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari departemen atau instansi Pemerintah RI. 7. Warga Negara Indonesia yang menurut pertimbangan tertentu dari Pemerintah RI perlu diberikan. 8. Orang tua (ayah-ibu kandung, dan mertua) dari para Pejabat Diplomatik dan/atau Pejabat lain yang diperbantukan pada Perwakilan Diplomatik RI yang diberi gelar diplomatik dan tinggal bersama didaerah akreditasi/yurisdiksi. Syarat Umum Pemberian Paspor Dinas Untuk mendapatkan Paspor Dinas bagi seseorang yang berhak harus dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Masa Pemberlakuan Paspor Dinas Berdasarkan SK Menlu RI No.PK/SK/.031/IV/94/01, Paspor Dinas berlaku untuk selama 5 tahun dengan ketentuan sebagai berikut :
Prosedur Perpanjangan Masa Berlaku Paspor Dinas Paspor Dinas
hanya dapat dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI, c.q. Direktorat
Konsuler. Kepala Perwakilan RI di luar negeri atau pejabat yang ditunjuk
dari fungsi yang berwenang hanya dapat memperpanjang, merubah isi atau
mencabut Paspor Dinas. Setiap perubahan, perpanjangan atau pencabutan
Paspor Dinas harus dilaporkan kepada Menteri Luar Negeri, c.q. Dirjen
Protokol-Konsuler, u.p. Direktur Konsuler, Deplu RI. Pengaturan Penggunaan Paspor Dinas Bagi Para Peserta Karyasiswa/Tugas Belajar di Luar Negeri Para peserta karyasiswa/tugas belajar di luar negeri pengguna Paspor Dinas dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari departemen atau instansi Pemerintah RI terkait. Berdasarkan instruksi Departemen Luar Negeri RI (kawat Direktur Konsuler tertanggal 6 Mei 2007), mengenai pengaturan bagi peserta karyasiswa/tugas belajar pengguna Paspor Dinas di luar negeri diinformasikan sebagai berikut :
Perihal Pencabutan Paspor Dinas Paspor Dinas dapat dicabut karena alasan-alasan seperti berikut : 1. Pemegang paspor dinas kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. 2. Kehilangan paspor dinas yang dinyatakan dengan surat keterangan polisi setempat. 3. Pemegang paspor dinas selesai melaksanakan tugas resmi. 4. Anak seorang pejabat yang telah mencapai usia 25 tahun atau telah menikah. 5. Pemegang paspor dinas meninggal dunia. 6. Terjadi penggantian paspor dinas dengan yang baru. 7. Pemegang paspor dinas melakukan tindakan kriminal.
|
||||
|
Hak Cipta
: |
||||