Events in Pictures of The Embassy Calendar of Events Site Map Guest Book Admin's Contact

                                                                                                                                     English | Indonesian | Korean















Hotel Indonesia

City Hall of Jakarta

Bogor Palace

Untuk Informasi lebih lanjut tentang Indonesia and Kedutaan Besar Republik Indonesia, harap menghubungi di

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul, Korea Selatan
55 Yeouido-dong,
Yeoungdeungpo-gu,
Seoul (150-010)
Telp +82-2-7835675
Fax +82-2-7804280

¡¡


 Info Umum | Sistem | Beasiswa | Universitas | Info Lain
¡¡

¡¡

Undang-undang Republik Korea mengenai Pendidikan yang pertama kali disahkan pada tahun 1949 (kemudian disempurnakan pada tahun 1997) menggariskan bahwa jangka waktu pendidikan menurut jenjang pendidikan menggunakan pola 6-3-3-4 yaitu enam tahun sekolah dasar, tiga tahun sekolah menengah pertama, tiga tahun sekolah menengah atas dan empat tahun di perguruan tinggi. Penyelenggaraan pendidikan tersebut menyatakan bahwa: setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran/pendidikan menurut kemampuan mereka masing-masing; setiap anak harus memperoleh pendidikan sekurang-kurangnya pendidikan dasar yang diatur menurut undang-undang; pemerintah bertanggung jawab atas terselenggaranya ¡°lifelong education (meliputi pendidikan semi-formal)¡±; dan hal-hal mendasar yang berkaitan dengan penataan system pendidikan sekolah dan ¡°lifelong education¡±, pembiayaan sekolah dan status para guru seluruhnya diatur menurut undang-undang.

Menurut ayat 2 Undang-Undang mengenai Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah menyelenggarakan pendidikan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut: Kindergartens, Elementary school and civic schools, Middle schools and Civic high school, High schools and technical high schools, Special schools and Various kind of schools. Selanjutnya menurut ayat 2 Undang-Undang mengenai pendidikan tinggi, pemerintah menyelenggarakan pendidikan sebagai berikut: Universities and colleges, Industrial colleges, Teachers¡¯ colleges, Junior colleges, Air and correspondence colleges, Technical colleges and Various kinds of Schools.

Dalam Undang-Undang juga ditetapkan jumlah hari sekolah untuk masa satu tahun akademik. Sekolah dasar dan menengah harus berjalan selama paling kurang 220 hari sekolah dan Universitas, Sekolah Tinggi dan Akademi lebih dari 30 minggu per tahun. Pada tingkat sekolah dasar dan menengah , dalam satu tahun akademik terdapat dua semester yang terdiri atas; semester pertama yang dimulai dari awal Maret dan berakhir pada bulan Agustus dan semester kedua yang dimulai dari bulan September dan berakhir pada bulan Februari. Pada tingkat Universitas, Sekolah Tinggi dan Akademi jumlah semester per tahun bervariasi dari dua sampai lima semester, tergantung pada kebijakan sekolah yang bersangkutan.

Pemerintah melalui pendidikan tinggi bermaksud menyelenggarakan proses belajar dan mengajar mengenai teori penddikan yang bersifat mendasar dengan berbagai kemungkinannya untuk diterapkan dalam rangka memajukan kehidupan global secara umum dengan mengandalkan ilmu pengetahuan dan kepemimpinan yang dimiliki. Untuk menjadi universitas, sebuah institusi pendidikan harus memiliki sekurang-kurangnya satu ¡°Graduate School¡±. Pada jenjang pendidikan tinggi ini disediakan fasilitas ¡°research¡± untuk mereka yang membutuhkan kepemimpinan akademik dan profesional. Jumlah kredit minimum yang dipersyaratkan dalam jenjang pendidikan master adalah 24 kredit yang secara normal dapat berjalan selama empat semester bagi mahasiswa penuh dan lima semester bagi mahasiswa yang sekolah malam hari. Jumlah kredit pada jenjang pendidikan doktor adalah 60 kredit dan secara normal dapat selesai dalam tiga tahun akademik.

Saat ini terdapat 34 ¡°Graduate School of International Studies (GSIS) di Korea Selatan yang didirikan untuk merespon kemajuan berbagai bidang kehidupan dalam era globalisasi serta untuk membangun hubungan-hubungan internasional. Sejak tahun 1996 pemerintah Korea Selatan mengembangkan 9 macam GSIS tersebut dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan keahlian khusus dalam bidang perdagangan dan hubungan internasional. Hal ini dilakukan secara strategis melalui pemberian bekal kepada mahasiswa agar mampu menjalin dan memperluas hubungan internasional dengan berbagai bangsa.

Pada tahun 1999 Menteri Pendidikan Republik Korea menyelenggarakan proyek pembaharuan pendidikan tinggi yang dikenal dengan nama ¡°Brain Korea 21¡±. Maksud utama proyek ini adalah untuk meningkatkan mutu lulusan pendidikan tinggi melalui pengembangan kreativitas dan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan abad 21. Proyek ini menyediakan berbagai perangkat pendukung untuk para professor dan mahasiswa dalam melaksanakan tugas-tugas penelitian. Dalam rangka mensukseskan proyek tersebut, melalui bidang penelitian pemerintah mengupayakan agar beberapa perguruan tinggi terkemuka di dunia dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan penelitian. Partisipasi perguruan tinggi terkemuka ini terutama dimaksudkan untuk mengembangkan kurikulum, meningkatkan metodologi dan perbaikan sistem administrasi perguruan tinggi Korea Selatan.

Masyarakat Korea abad 21 yang diinginkan adalah masyarakat yang berkarakter demokratis dan memperhatikan kesejahteraan umum, masyarakat yang berorientasi pada industrialisasi, terbuka dan mendunia. Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah, sejak tahun 1998 telah menggulirkan strategi perbaikan pendidikan melalui kebijakan ¡°National Prosperity on the Basis of Education¡±. Presiden Kim Dae-Jung menekankan bahwa kebijakan perbaikan pendidikan tersebut terutama ditujukan untuk menyelesaikan problem-problem sosial dan ekonomi yang tengah dihadapi oleh bangsa dan masyarakat Korea.

Pada bulan Maret 2009, Ministry of Education, Science, and Technology Korsel telah menandatangani MOU bidang Pendidikan dengan Departemen Pendidikan Nasional RI. Selama ini, kerjasama pendidikan Indonesia-Korsel lebih banyak berkembang atas inisiatif pihak perguruan tinggi/sekolah di kedua negara dan tidak banyak melibatkan pihak Kementerian Pendidikan kedua negara (G to G). Pada bulan November 2010, sebagai tindak lanjut MOU, diadakan program pertukaran pemuda yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Indonesia.

Di sektor pendidikan, pada tahun 2010 terdapat sebanyak 509 mahasiswa Indonesia yang menuntut ilmu di sejumlah perguruan tinggi dan sekolah di beberapa kota ROK.  Sebagian besar mahasiswa Indonesia berada di kota Seoul dan sekitarnya, Pusan dan Taejon. Mayoritas mahasiswa Indonesia mengambil jurusan eksakta namun tidak sedikit yang menekuni ilmu sosial yang sebagian besar mengejar gelar S1 dan S2. Mahasiswa Indonesia ini umumnya tergabung dalam organisasi PERPIKA dan cukup aktif mengadakan berbagai kegiatan yang tidak hanya terkait pendidikan namun juga membantu KBRI Seoul dalam mempromosikan budaya Indonesia. Kenyataannya, para calon intelektual bangsa ini juga dapat dimanfaatkan untuk membantu KBRI melakukan aspek pembinaan kepada anggota masyarakat Indonesia lainnya terutama dalam penegakkan NKRI.

Selain mahasiswa Korsel yang datang untuk belajar Bahasa Indonesia atas biaya pribadi, pada tahun 2010 juga terdapat peningkatan mahasiswa Korsel yang mendapat beasiswa Darmasiswa program short course, regular dan master degree dari Kemdiknas. Menurut catatan KBRI, pada tahun 20010 terdapat 170 mahasiswa Korsel yang mengajukan aplikasi untuk belajar di Indonesia termasuk yang mendapat beasiswa dari Kemdiknas. Selain itu, Kemlu dalam hal ini Direktorat Diplik juga menawarkan kursus budaya Indonesia yang disebut program Sosial Budaya dimana pada tahun 2010 sebanyak 2 orang mahasiswa Korea ikut  dalam program tersebut yang diadakan di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya dan Denpasar.

Masih terkait  sektor pendidikan, Universitas Terbuka Indonesia berencana untuk membuka cabang di ROK bekerjasama dengan KBRI Seoul dan PERPIKA. Pada tahun 2010 terdapat dua kali kunjungan pejabat UT termasuk Rektor untuk menjajaki kerjasama tersebut. Dalam acara tatap muka dengan masyarakat Indonesia, wakil UT berhasil mengumpulkan puluhan pelamar untuk menjadi mahasiswa UT dimana jumlahnya terus berkembang setiap minggu. Pembukaan pelayanan pendidikan seperti UT sangat dibutuhkan bagi masyarakat Indonesia terutama TKI untuk bekal nanti ketika pulang dan mencari kerja di tanah air.

Dalam tahun 2010 juga terdapat penandatanganan MOU dalam kerjasama bidang olah raga antara propinsi Jawa Barat dengan kota Taegu. Selain itu terdapat pula penandatanganan MOU kerjasama di bidang pendidikan dan pertanian antara pemerintah Seoul dengan Pemerintah Kota Bau-bau. Kerjasama di bidang pendidikan dalam hal penyediaan sarana pendidikan oleh pihak ROK seperti komputer dan buku sedangkan bidang pertanian penyediaan buku teknologi pertanian namun menggunakan aksara Korea. Perlu dilaporkan disini bahwa terdapat sebuah lembaga swadaya masyarakat ROK yaitu Humengjunggeum yang berupaya mengajarkan aksara Korea kepada masyarakat Cia-cia di kota Bau-bau. Upayaini  dilakukan sejak tahun 2005, setelah penyelenggaraan Konperensi internasional mengenai bahasa yang hampir punah di dunia di kota Bau-Bau. Bahasa suku Cia-cia ternyata termasuk bahasa yang hampir punah, maka ROK dalam hal ini LSM tersebut berinisiatif untuk menggunakan aksara Korea untuk digunakan dalam pengucapan bahasa Cia-cia. Maksudnya agar bahasa itu tidak punah dimana penulisan dan pengucapannya mengunakan aksara Korea yang disebut Hangeul. Hasilnya, saat ini hampir semua anak sekolah di Cia-cia dapat membaca aksara Korea dengan baik.

      
¡¡

Hak Cipta :
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul, Korea Selatan@2006