![]() |
||||
|
English | Indonesian | Korean |
||||
![]()
¡¡ |
Info Umum | Sistem | Beasiswa | Universitas | Info Lain | |||
| ¡¡ |
¡¡ Undang-undang Republik Korea mengenai Pendidikan yang pertama kali disahkan pada tahun 1949 (kemudian disempurnakan pada tahun 1997) menggariskan bahwa jangka waktu pendidikan menurut jenjang pendidikan menggunakan pola 6-3-3-4 yaitu enam tahun sekolah dasar, tiga tahun sekolah menengah pertama, tiga tahun sekolah menengah atas dan empat tahun di perguruan tinggi. Penyelenggaraan pendidikan tersebut menyatakan bahwa: setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran/pendidikan menurut kemampuan mereka masing-masing; setiap anak harus memperoleh pendidikan sekurang-kurangnya pendidikan dasar yang diatur menurut undang-undang; pemerintah bertanggung jawab atas terselenggaranya ¡°lifelong education (meliputi pendidikan semi-formal)¡±; dan hal-hal mendasar yang berkaitan dengan penataan system pendidikan sekolah dan ¡°lifelong education¡±, pembiayaan sekolah dan status para guru seluruhnya diatur menurut undang-undang. Menurut ayat 2 Undang-Undang mengenai Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah menyelenggarakan pendidikan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut: Kindergartens, Elementary school and civic schools, Middle schools and Civic high school, High schools and technical high schools, Special schools and Various kind of schools. Selanjutnya menurut ayat 2 Undang-Undang mengenai pendidikan tinggi, pemerintah menyelenggarakan pendidikan sebagai berikut: Universities and colleges, Industrial colleges, Teachers¡¯ colleges, Junior colleges, Air and correspondence colleges, Technical colleges and Various kinds of Schools. Dalam Undang-Undang juga ditetapkan jumlah hari sekolah untuk masa satu tahun akademik. Sekolah dasar dan menengah harus berjalan selama paling kurang 220 hari sekolah dan Universitas, Sekolah Tinggi dan Akademi lebih dari 30 minggu per tahun. Pada tingkat sekolah dasar dan menengah , dalam satu tahun akademik terdapat dua semester yang terdiri atas; semester pertama yang dimulai dari awal Maret dan berakhir pada bulan Agustus dan semester kedua yang dimulai dari bulan September dan berakhir pada bulan Februari. Pada tingkat Universitas, Sekolah Tinggi dan Akademi jumlah semester per tahun bervariasi dari dua sampai lima semester, tergantung pada kebijakan sekolah yang bersangkutan. Pemerintah melalui pendidikan tinggi bermaksud menyelenggarakan proses belajar dan mengajar mengenai teori penddikan yang bersifat mendasar dengan berbagai kemungkinannya untuk diterapkan dalam rangka memajukan kehidupan global secara umum dengan mengandalkan ilmu pengetahuan dan kepemimpinan yang dimiliki. Untuk menjadi universitas, sebuah institusi pendidikan harus memiliki sekurang-kurangnya satu ¡°Graduate School¡±. Pada jenjang pendidikan tinggi ini disediakan fasilitas ¡°research¡± untuk mereka yang membutuhkan kepemimpinan akademik dan profesional. Jumlah kredit minimum yang dipersyaratkan dalam jenjang pendidikan master adalah 24 kredit yang secara normal dapat berjalan selama empat semester bagi mahasiswa penuh dan lima semester bagi mahasiswa yang sekolah malam hari. Jumlah kredit pada jenjang pendidikan doktor adalah 60 kredit dan secara normal dapat selesai dalam tiga tahun akademik. Saat ini terdapat 34 ¡°Graduate School of International Studies (GSIS) di Korea Selatan yang didirikan untuk merespon kemajuan berbagai bidang kehidupan dalam era globalisasi serta untuk membangun hubungan-hubungan internasional. Sejak tahun 1996 pemerintah Korea Selatan mengembangkan 9 macam GSIS tersebut dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan keahlian khusus dalam bidang perdagangan dan hubungan internasional. Hal ini dilakukan secara strategis melalui pemberian bekal kepada mahasiswa agar mampu menjalin dan memperluas hubungan internasional dengan berbagai bangsa. Pada tahun 1999 Menteri Pendidikan Republik Korea menyelenggarakan proyek pembaharuan pendidikan tinggi yang dikenal dengan nama ¡°Brain Korea 21¡±. Maksud utama proyek ini adalah untuk meningkatkan mutu lulusan pendidikan tinggi melalui pengembangan kreativitas dan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan abad 21. Proyek ini menyediakan berbagai perangkat pendukung untuk para professor dan mahasiswa dalam melaksanakan tugas-tugas penelitian. Dalam rangka mensukseskan proyek tersebut, melalui bidang penelitian pemerintah mengupayakan agar beberapa perguruan tinggi terkemuka di dunia dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan penelitian. Partisipasi perguruan tinggi terkemuka ini terutama dimaksudkan untuk mengembangkan kurikulum, meningkatkan metodologi dan perbaikan sistem administrasi perguruan tinggi Korea Selatan. Masyarakat Korea abad 21 yang diinginkan adalah masyarakat yang berkarakter demokratis dan memperhatikan kesejahteraan umum, masyarakat yang berorientasi pada industrialisasi, terbuka dan mendunia. Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah, sejak tahun 1998 telah menggulirkan strategi perbaikan pendidikan melalui kebijakan ¡°National Prosperity on the Basis of Education¡±. Presiden Kim Dae-Jung menekankan bahwa kebijakan perbaikan pendidikan tersebut terutama ditujukan untuk menyelesaikan problem-problem sosial dan ekonomi yang tengah dihadapi oleh bangsa dan masyarakat Korea. ¡¡ ¡¡ ¡¡ |
¡¡ | ||
|
Hak Cipta
: |
||||